Subscribe in a reader

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Free Website Hosting

Monday, 6 July 2009

Persyaratan Penggunaan KTP dan Paspor Untuk Nyontreng

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.


Berikut syarat-syaratnya :
  1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
  2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
  3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
  4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
    Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.


Sumber : www.elshinta.com

Artikel yang berhubungan




Join Vinefire!









Lihat semua postingan >>Di sini<<

Comments :

0 komentar to “Persyaratan Penggunaan KTP dan Paspor Untuk Nyontreng”


Silahkan kirim Komentar Anda Di Sini


:11 :13 :15 :17 :19 :21 :23 :27 :29
:31 :33 :35 :37 :39 :41 :43 :45 :47
:49 :51 :53 :55 :57 :59 :61 :66 :69

Mau komentar? silahkan aja asal jangan komentar spam yah.
Dan maaf loh! Komentar bernada spam akan saya hapus.
Untuk melihat semua postingan klik aja Di sini

←   →