Mahkamah Konstitusi memutuskan warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan paspor. Bagi KTP, warga negara harus melampirkan kartu keluarga.
"Mahkamah memutuskan, satu warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menunjukkan KTP atau paspor yang berlaku untuk memilih," kata hakim konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.
KTP ini harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Sementara bagi pemegang paspor, harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Sumber : www.vivanews.com
Lihat semua postingan >>Di sini<<
Comments :
0 komentar to “KTP dan Paspor Bisa Digunakan dalam pemilu 2009”
Silahkan kirim Komentar Anda Di Sini
:31 :33 :35 :37 :39 :41 :43 :45 :47
:49 :51 :53 :55 :57 :59 :61 :66 :69
Mau komentar? silahkan aja asal jangan komentar spam yah.
Dan maaf loh! Komentar bernada spam akan saya hapus.
Untuk melihat semua postingan klik aja Di sini